MANFAT SHALAT DHUHA
Ada yang mengatakan bahwa shalat dhuha juga disebut shalat awwabin.
Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa keduanya berbeda karena
shalat awwabin waktunya adalah antara maghrib dan isya.
Waktu shalat dhuha dimulai dari matahari yang mulai terangkat naik
kira-kira sepenggelah dan berakhir hingga sedikit menjelang masuknya
waktu zhuhur meskipun disunnahkan agar dilakukan ketika matahari agak
tinggi dan panas agak terik.
Adapun diantara keutamaan atau manfaat shalat dhuha ini adalah apa
yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Ahmad dari Abu Dzar bahwa
Rasulullah saw bersabda,”Hendaklah masing-masing kamu bersedekah untuk
setiap ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab setiap kali bacaan
tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah
sedekah, menyuruh orang lain agar melakukan amal kebaikan adalah
sedekah, melarang orang lain agar tidak melakukan keburukan adalah
sedekah. Dan sebagai ganti dari semua itu maka cukuplah mengerjakan dua
rakaat shalat dhuha.”
Juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah
bahwa Rasulullah saw bersabda,”Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas
tulang. Ia harus dikeluarkan sedekahnya untuk tiap ruas tulang
tersebut.” Para sahabat bertanya,”Siapakah yang mampu melaksanakan
seperti itu, wahai Rasulullah saw?” Beliau saw menjawab,”Dahak yang ada
di masjid, lalu pendam ke tanah dan membuang sesuatu gangguan dari
tengah jalan, maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak
mampu melakukan itu semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat
dhuha.”
Didalam riwayat lain oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh
berkata,”Nabi saw kekasihku telah memberikan tiga wasiat kepadaku, yaitu
berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan dua rakaat dhuha dan
mengerjakan shalat witir terlebih dahulu sebelum tidur.”
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat dhuha adalah sunnah bahkan para
ulama Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa ia adalah sunnah muakkadah
berdasarkan hadits-hadits diatas. Dan dibolehkan bagi seseorang untuk
tidak mengerjakannya.
Berbeda dengan shalat shubuh maka tidak ada perbedaan dikalangan
ulama bahwa ia adalah wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya dan
berdosa jika ditinggalkan. (baca : Cara Mengganti Shalat Yang
Ditinggalkan).
0 komentar:
Posting Komentar